Otonomi daerah, pendelegasian setengah hati

Secara formal, otonomi daerah dilaksanakan sejak tahun 1999, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Otonomi Nomor 22 tahun 1999. Implementasi otonomi baru dimulai secara formal tahun 2001 dengan perubahan struktur organisasi pemerintahan di daerah. Tahun 2004, Undang-Undang Otonomi direvisi secara struktural menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam perjalanannya, UU 32/2004, mengalami “revisi minor”, sehubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah.

Perubahan dari UU 22/1999 ke UU 32/2004, merupakan perubahan yang cukup substansial. Sejak tahun 2001, pemerintahan di daerah seolah mendapat kewenangan besar dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga banyak daerah yang “kebablasan” dalam pelaksanaan otonomi. Banyak Peraturan Daerah yang dibuat dengan sesuka hati Pemda, sehingga dalam pelaksanaannya bertabrakan dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi UU 22/1999. Kesan yang timbul adalah, terbentuknya “raja-raja” di daerah yang tidak peduli dengan kepentingan (Pusat)/Nasional. Akibat dari itu, sebagian “pemikir” di Pemerintah Pusat menilai, kalau dibiarkan terus, otonomi bisa-bisa akan memecah Negara Kesatuan RI. Hasilnya adalah lahirnya UU 32/2004, yang substansinya mengembalikan  lagi “kekuasaan” Pusat  (secara terselubung).

Upaya “pengebirian” otonomi menjadi lebih kental lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. PP 38/2007, merumuskan URUSAN Pemda, bukan KEWENANGAN Pemda. Perbedaan pengertian antara urusan dan kewenangan sangat besar dan fundamental. Dengan PP tersebut, Pemerintah daerah hanya diberikan beban kerja saja yang berupa urusan, sementara kewenangan tidak dijelaskan. Pemilihan kata urusan dalam PP 38, adalah kesengajaan sistematis untuk menyunat dan mengebiri  otonomi. Inilah “akal-akalan” pemerintah pusat.

Perumusan dalam PP 38/2007, mengatur kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk “urusan wajib” dan “urusan pilihan“. Artinya, Pemda biberikan sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan, tetapi tidak menyinggung kewenangan yang dimiliki Pemda. Pemberian “urusan” tidak identik dengan pemberian “kewenangan”.  Bila Pemda tidak melaksanakan “urusan” yang berupa beban pekerjaan dan tanggung jawab, maka Pemerintah Pusat akan memberikan “sanksi”, berupa hasil pemeriksaan oleh BPK (BadanPemeriksa Keuangan). Bila temuan BPK negatif, maka penyelenggara Pemerintahan di Daerah bisa menjadi repot dan ada kemungkinan menjadi obyek penyidikan.

Selain itu, pelaksanaan otonomi, di tingkat Pemerintah Pusat, masih berupa kelengkapan administrasi. Untuk ini wacana adminstrasi pemerintahan di Pusat terutama hanya dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. Instansi Pusat lainnya, terutama Departemen-Departemen Teknis, praktis tidak banyak membantu pelaksanaan otonomi. Di daerah, Departemen-Departemen Teknis tersebut, hanya sekedar merubah nama dari Kantor Wilayah menjadi Balai Besar. Pelaksanaan kegiatan dan proyek Departemen Teknis di daerah masih terus berjalan sebagaimana era sebelum tahun 2001. Banyak program dan proyek dari Balai Besar yang dilakukan di daerah, bahkan tidak diketahui dan tidak dilaporkan kepada Bupati atau Walikota.

Kondisi-kondisi yang diuraikan diatas, barulah sebagian kecil dari kondisi yang sesungguhnya. Praktek di lapangan lebih banyak dan lebih bervariasi. Karena itulah pelaksanaan otonomi, perlu disempurnakan agar daerah benar-benar mampu mengembangkan diri menjadi lebih maju. Pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Pertanyaannya kemudian, apakah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah benar-benar mau konsisten melaksanakan otonomi dalam pengertian yang sesungguhnya ???.

7 thoughts on “Otonomi daerah, pendelegasian setengah hati

  1. Ini yang saya maksud, pembagian urusan pemerintahan semestinya diatur menurut kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (pasal 11 UU No. 32/2004). PP No 38/2007 tentang pembagian urusan, dibuat tidak sesuai kehendak pasal di undang2 tersebut.

    Banyaknya dominasi pusat atas urusan yang semestinya menjadi urusan pemerintah daerah. Sebagai contoh di bidang pendidikan, sub bidang pengendalian mutu pendidikan. Pelaksanaan ujian tidak perlu dinasionalkan, lantas provinsi dan kabupaten kota hanya sebagai pembantu (membantu pelaksanaan ujian nasional). Kewjaiban pusat adalah menetapkan norma stadnar prosedur dan kriteria (NSPK), misalnya dalam hal kurikulum. Selanjutnya ujian cukup ditingkat kabupaten kota. Provinsi atau kabupaten kotalah yang membuat soal, karena kapasitas anak didik termasuk tenaga pengajar dan sarana, provinsi dan kabupaten kotalah yang paling tahu.

    Tapi kalau kemudian mengeneralisasi kapasitas anak jakarta dengan anak kendari, ya tidak bisa. Di Jakarta, sarana dan segalanya tersedia, di kendari apalagi di bagian desa, bagaimana bisa diberikan soal yang sama dengan anak jakarta yang pendidik dan saranannya lebih diatas kapasitasnya?

    itulah desentralisasi urusan pemerintahan yang salah kaprah.
    mengapa pusat ngotot urus ujian nasional? karena disana ada uangnya, ada fasilitasnya, dan ada kekuasaannya. Mereka tidak melepaskan urusan itu, karena mereka tidak mau melepaskan kekuasaan, uang dan fasilitas.

    lain lagi dengan desentralisasi fiskal.
    pemberian dana bos, misalnya. urusan pendidikan yang sudah diserahkan semestinya disertai dana, sarana dan kepegawaian, tapi oleh pusat dikemas dalam pelimpahan.
    Namanya diserahkan (desentraliasasi), pusat semestinya tidak memiliki kewenangan lagi. Tapi karena ia limpahkan (dekonsentrasi), maka ia masih memiliki kewenangan. Akibatnya, siapa daerah yang lobinya bagus kepada pusat, dialah yang mendapatkan dana bos lebih besar. Akhirnya, kepala dinas pendidikan bolak balik jakarta untuk meleobi skalian amplop, agar dana bos yang dialokasikan untuk daerahnya banyak. Nah, amplop dan biaya perjalanan ke jakarta itu biayanya darimana, kalau bukan untuk mensunat lagi dana bos.

    yang satu setengah hati, yang satu lepas kepala pegang ekor.
    mungkin link ini bisa ada gambaran
    http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/09/negara-salah-urus/

    Like

  2. terima kasih untuk penjelasannya/informasinya; sangat bermanfaat bagi saya yg awam.

    kalau mengikuti cerita dari temen2 PNS baik pusat dan daerah, faktor yg lemah adalah “koordinasi” baik koordinasi antar lembaga di tingkat pusat, pusat-daerah, dan di daerah sdri. sehingga banyak tumpang tindih program atau bahkan tidak saling mendukung shg terjadi in-efisiensi pembangunan.

    kondisi ini makin parah sejak tahun 2002, diskusi lintas departemen/dinas teknis tidak terjadi lagi. murenbang sepertinya hanya ritual saja…namun ada angin segar dikala mencermati arah beberapa regulasi dimana merekomendasikan adanya forum sebagai fungsi koordinasi baik instansi, akademi dan banyak sektor lain. namun pertanyaan yg selalu muncul lemahnya good government adalah “apakah terimplementasikan?”

    mhn masukannya, nuhun….

    Like

  3. Tentang pembagian urusan jelas dasarnya di Pasal 11 UU No. 32/2004.
    Menurutku tidak jauh berbeda makna/substansinya.
    Satu hal yang pasti disetiap kewenangan/urusan melekat kekuasaan, fasilitas, dan uang.
    Yang salah dari otonomi daerah adalah pendelegasian/desentralisasi yang tidak disertai dengan sumber pendanaan, sarana, dan kepegawaian. Pendelegasian dikemas dalam bentuk pelimpahan/dekonsentrasi. Ini keserakahan pusat, tidak menyerahkan urusan yang semestinya menjadi urusan pemda, malah melimpahkannya, sehingga mereka masih memiliki peran disitu yaitu mendapatkan fasilitas, uang dan kekuasaan.

    Like

  4. @ Rambe:
    PP No 38 tahun 2007, tentang URUSAN pemerintah daerah. Dalam pemahaman umum, URUSAN berarti sesuatu yang harus dilakukan oleh yang menerima urusan (dalam hal ini Pemda).

    Wewenangan berarti otoritas, (dalam artian umum = kekuasaan)dalam hal mengeksekusi (melaksanakan) sesuatu dalam rangka pembangunan daerah.

    Jadi dari segi terminologi, Kewenangan berarti otoritas untuk menentukan kebijakan, menetapkan strategi, memutuskan da n melaksanakan tindakan.

    PP 38/2007, Pemerintah Pusat memberikan (mendelegasikan) URUSAN kepada daerah, artinya belum tentu kewenangannya diberikan. Mestinya PP itu lebih tegas dengan menyatakan bahwa Pusat memberikan kewenangan.

    Jadi memang ada “permainan” terminologi.

    Maaf, kalau penjelasan saya kurang mantap.

    Like

  5. Bang Togar belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara urusan dan wewenang, ini penting spy kita tau apa yg dimaksud akal akalan pemerntah pusat itu … ? UU nya juga kan hasil pembahasan dengan DPR.

    Like

  6. Bang Togar, Kelihatannya Negeri ini (termasuk kita-kita ini) harus belajar banyak sama Cina. Kita pasti masih ingat apa kata pemimimpin Pembaharu Cina Deng Siiaoping : ” Saya tidak perduli apakah Kucing itu Hitam atau Putih, yang penting bisa menangkap tikus”.Satu kalimat dari beliau ini merubah cina secara spektakuler. salam untuk keluarga

    Like

  7. Kapan ya seleasinya sengketa antara pusat dan daerah. Sebagai masyarakat kecil kami tidak mengetahui apa itu urusan dan wewenang. Yang kami inginkan adalah semua kebutuhan dan masalah rakyat bisa diselesaikan oleh pemerintah, ntah apakah itu pusat atau daerah. Bang Togar, mohon jangan hanya membuat tulisan berdasarkan regulasi saja, tetapi urung rembug juga untuk pelaksanaan kewajiban-kewajiban pemerintah pusat dan daeraha yang riil dan nyata, jadi tidak sekedar menyalahkan pusat atau daerah saja.

    Like

Leave a comment