Janji Kapolri mempercepat administrasi STNK

IMG_20140308_093117Tanggal 10 Februari 2014 lalu, Kapolri bersama beberapa menteri lainnya berikrar membuat janji untuk meningkatkan pelayanan di instansi masing-masing. Ikrar itu dicanangkan di depan wakil Presiden sebagai bukti kalau polisi akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semangat peningkatan pelayanan itu dicanangkan kepada masyarakat untuk menunjukkan kesungguhan ada perbaikan pelayanan, ada perubahan yang dilakukan. Peningkatan itu dirancang sebagai suatu perbaikan pada proses bisnis di lingkungan kepolisian. Salah satu butir perbaikan yang dicanangkan adalah percepatan pelayanan perpanjangan STNK dari semula prosesnya pelayanannya 60 menit, sekarang ditingkatkan menjadi hanya 30 menit saja. Ada percepatan yang signifikan. Sabtu 8 Maret lalu saya kebetulan harus membayar pajak kendaraan di kantor Samsat.

Entah bagaimana, sekitar dua minggu lalu, anak saya tidak bisa membayar pajak kendaraan di kantor Samsat. Menurut petugas, kendaraan saya terlaporkan dalam status “terjual”, padahal saya tidak pernah menjual kendaraan saya. Untuk bisa membayar pajaknya harus orang yang namanya tertera dalam STNK, datang langsung ke kantor pajak untuk menjelaskan status itu. Setelah statusnya dijelaskan, barulah pembayaran pajak bisa dilakukan. Karena itu saya harus datang sendiri ke kantor Samsat Surabaya Selatan di kawasan Ketintang. Pembayaran tidak bisa diwakili oleh anak saya, karena kendaraan tersebut atas nama saya. Di sekitar loket, terdapat papan pengumuman (foto diatas), yang digantung agak tinggi, jadi kalau orang tidak mendongak ke atas, papan ini tidak terlihat. Sesampainya di loket yang mengurus status kendaraan terjual, saya harus mengisi formulir pernyataan bahwa saya tidak pernah menjual kendaraan itu. Dengan surat pernyataan yang saya tandatangan itu barulah status blokir terjual bisa dibuka. Proses berikutnya adalah pembayaran pajak.

Untuk membayar pajak kendaraan, saya harus mendaftar di loket pendaftaran dengan menyerahkan STNK dan KTP. Oleh petugas pendaftaran, data dicocokkan KTP dan STNK di dalam komputer, KTP saya dikembalikan, STNK masih diproses. Kemudian saya diminta membayar ke kasir di loket kedua yang berada bersebelahan dengan loket pendaftaran. Setelah saya membayar sesuai dengan besaran pajak dan biaya yang tertera dalam bukti pembayaran pajak kendaraan. Saya diberi bukti pembayaran pajak, dan disuruh mengambil STNK di loket ketiga. Saya menuju loket ketiga, dan kemudian petugas di loket itu mengambil STNK saya ke loket pertama dimana saya mendaftar tadi. Si petugas mencap bukti pembayaran pajak dan kemudian menyerahkan kepada saya bersama dengan STNK.  Keseluruhan proses di loket pertama sampai ke loket ketiga hanya butuh waktu sekitar 6-7 menit, selesailah proses pembayaran pajak kendaraan saya.

Kalau saya perhatikan, pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mestinya tidak perlu melalui 3 loket berbeda, tapi bisa dilakukan hanya di satu loket, yaitu loket kasir saja. Pemohon bisa menunjukkan STNK asli dan kartu identitas, lalu langsung membayar, dan mendapatkan bukti pembayaran di satu loket. Bukti itu tidak harus distempel, karena blanko pembayaran pajak sudah menggunakan kertas yang dilengkapi hologram untuk menghindari pemalsuan. Dengan proses seperti itu, pelayanannya paling cuma butuh 3 menit saja. Kalau loket dilengkapi dengan alat Scan, dengan kertas STNK dilengkapi bar code, maka proses bisa lebih cepat lagi menjadi hanya sekitar 1- 1,5 menit, atau paling lama hanya 2 menit saja. Pertanyaannya, kenapa Kantor Samsat Ketintang Surabaya masih menggunakan 3 loket (3 petugas), kalau sebenarnya pelayanan cukup menggunakan satu loket dengan satu orang petugas.

Di papan pengumuman, lama pembayaran pajak disamakan dengan pengesahan STNK yaitu 30 menit. Proses pengesahan STNK sebagaimana yang dicanangkan oleh Kapolri 10 Februari yang lalu, ditingkatkan dari semula 60 menit menjadi paling lama 30 menit, padahal praktek di lapangan sudah bisa sekitar 5 menit. Kalau diteliti dari proses tersebut, apa yang dicanangkan Kapolri sebenarnya sudah merupakan proses yang terlaksana di lapangan selama beberapa bulan terakhir, jadi bukan suatu hal baru. Tetapi mungkin proses ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sebenarnya Kapolri bisa memberikan janji bahwa proses pelayanan pengesahan STNK (dengan persyaratan lengkap) bisa hanya 7 menit saja bukan 30 menit seperti diikrarkan di depan Wakil Presiden 10 Februari lalu. Tentu komitmen Kapolri itu harus diikuti dengan perbaikan mekanisme proses di jajaran pelayanan, dan adanya perubahan sikap pelayanan dari petugas pelayayan. Semoga pelayanan masyarakat bisa semakin meningkat.

2 thoughts on “Janji Kapolri mempercepat administrasi STNK

  1. emang janji palsu om,
    Januari 2014 kemaren inden GT125 (posisi di Purwokerto)
    22 Februari 2014 surat jalan dari dealer diterima istri saya (kebetulan saya tugas diluar kota)
    25 Februari 2014 motor di deliver ke rumah saya (seperti kesepakatan saya dengan dealer, ngepasin pas saya pulang dari tugas)
    Dijanjikan STNK+plat nomer jadi 2 minggu, asumsi saya tengah bulan Maret harusnya sudah beres.
    15 Maret 2014 saya dikabarin bisa ambil STNK di dealer, berhubung posisi saya masih diluar kota, saya kabarin istri untuk ambil STNK tsb. Asumsi saya STNK + plat udah jadi.
    Ternyata istri cuman menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB + Resi Pengganti Sementara Nomor Polisi.
    Saya tanyakan ke salesnya, katanya STNK jadinya 3 bulan lagi dan katanya dengan 2 surat sakti tersebut tinggal bikin plat (palsu) sementara di jalan asal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak PKB jika nanti ada pemeriksaan udah lolos gak kena tilang.
    Sempet debat sama salesnya juga lewat SMS mengenai hal ini, katanya besok kalo sudah balik Purwokerto diminta ke dealer saja supaya dijelasin sama dealer.

    Like

    • @mPy: Seringkali dealer memang mempermainkan customernya, apalagi kalau anda sudah bayar, kalau belum bayar, mereka bukan main ramahnya. Kalau kita udah bayar, mereka janji, dan janji, tapi tak ditepati. Dari cerita anda, anda tidak pergi ke kantor Samsat atau kantor polisi. Apa yang saya ceritakan diatas adalah pengalaman di kantor Samsat (Surabaya Selatan di jl. Ketintang). Jadi saran saya, anda sendiri yang harus ke Samsat. Kalau anda melalui perantara, “orang dealer”, atau biro jasa, semua nya sebenarnya calo. Para calo itu tak bisa dipercaya.

      Like

Leave a comment