Dewan Pertanyakan IMB PT SMC

Jawa Pos, 22 Mar 2007.
Dugaan skandal perizinan di satuan kerja pemkot kembali terungkap. Kali ini terkait izin operasional PT Suraya Mega Cemerlang (SMC), perusahaan swasta pengolah dan pendistribusi air ke kawasan PT Pelindo III Tanjung Perak. Perusahaan itu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemkot, tetapi sudah mendapat izin gangguan (HO).

Satuan kerja pemkot yang mengeluarkan izin HO adalah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di bawah pimpinan Togar Arifin Silaban. “Prosedur perizinan itu harus ada IMB dulu, baru kemudian izin HO. Karena itu, kami meminta Bawas (Badan Pengawas) Pemkot segera turun tangan menyelidiki,” kata Sachiroel Alim, anggota Komisi C, kemarin.

Sachiroel mengaku sudah menanyakan masalah tersebut ke SMC maupun Pelindo. “Pelindo beralasan bahwa SMC sudah mengantongi PMB (Persetujuan Mendirikan Bangunan) dari Pelindo. Kalau demikian, saya menanyakan retribusinya masuk ke mana? Kalau IMB dari pemkot, retribusinya kan masuk pemkot,” tambah anggota dewan dari Fraksi Demokrat Keadilan itu.

Sayang, Togar Arifin Silaban belum berhasil dikonfirmasi. Ketika dihubungi lewat ponselnya, sedang tidak aktif. Sebelumnya, dewan juga mengungkap bahwa tanda daftar izin perusahaan (TDP) SMC diduga tidak sesuai kenyataan. Dalam TDP nomor: 13.01.1.51.08430 tertanggal 15 April 2004 yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal (Disperindag dan PM) Pemkot, usaha pokok SMC adalah perdagangan besar bahan baku hasil pertanian, bukan pengolah air bersih.

Juga dalam surat izin usaha perdagangan (SIUP) nomor 510/248/402.4/12/2004 yang juga dikeluarkan Disperindag dan PM. Lembaga ini tertulis eksportir dengan jenis dagangan alat/hasil pertanian, perkebunan, industri perikanan, kehutanan, peternakan,  cetakan, pertambangan, alat instalasi air, dan jasa penjilidan. Kenyataannya, SMC mengolah air bersih dan mendistribusikannya.

Sementara itu, manajemen PDAM Surabaya berharap janji PT Pelindo III agar segara mengembalikan pasokan air yang menurun. Jika tidak, BUMD milik pemkot ini mengancam akan mengajukan kenaikkan tarif air bersih. “Kalau tidak dikembalikan lagi jatah distribusi air ke wilayah Pelindo, bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu pertimbangan kami untuk mengajukan kenaikan  tarif air,” kata Direktur Utama PDAM M. Selim.

Sumber : (hud) Jawa Pos

Leave a comment