Basel Convention COP Meeting ke 9

Bali kembali menjadi host dari pertemuan penting dunia dibidang lingkungan hidup. Senin 23 Juni 2008, bertempat di Bali International Convention Center (BICC), UNEP dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) mengadakan The Ninth of Meeting Conference of Parties on Basel Convention tentang Transboundary Movements of Hazardous Wastes. Pertemuan yang membahas upaya-upaya melindungi lingkungan dari pergerakan lintas batas bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pertemuan ini dilakukan secara berseri untuk menindak lanjuti upaya-upaya bagi melindungi manusia dan lingkungan dari pencemaran bahan-bahan beracun. Pergerakan bahan-bahan berbahaya dan beracun (B3), sudah mencapai pada tahap yang mengerikan. Negara-negara miskin pada umumnya menjadi “dumping sites” dan korban dari limbah B3 yang berasal dari negara-negara industri maju.Berdasarkan laporan dari Basel Action Network (BAN http://www.ban.org) jumlah limbah B3 yang dibuang ke negara-negara miskin sudah sangat membahayakan. Namun kecendrungan itu bukannya berkurang, tapi malah terus meningkat.

Di Indonesia baru saja mencuat kasus kondom bekas yang dimasukkan ke wilayah Indonesia sejumlah beberapa kontainer. Kondom bekas itu sekarang sedang dalam proses “re-export”, dan menumpuk di pelabuhan menunggu proses administrasi. Menurut sumber di KNLH, kondom bekas itu mengandung sejumlah virus yang membahayakan.

Kejadian kondom bekas bukanlah satu-satunya impor limbah B3 ke Indonesia. Banyak sekali limbah B3 yang dengan mulus masuk ke Indonesia termasuk komputer bekas yang sebenarnya juga mengandung B3. Sayangnya masih saja ada “orang nakal” yang demi keuntungan sesaat memasukkan sampah-sampah B3 ke Indonesia. Mereka tidak tau (?) atau tidak peduli, kalau bahan-bahan itu membahayakan kehidupan warga Indonesia.

Bagi saya pertemuan COP Basel Convenstion ini, merasakan yang dibahas masih dalam tahapan yang strategis. Implementasi isu-isu “management of transboundary movements of hazardous wates”, harus di “down sizing” ke tingkat implementasi. Ratifikasi Basel Convention, di Indonesia sudah dilakukan. Diperlukan langkah-langkah nyata bagaimana perwujudan kesepakatan Basel Convention terhadap perlindungan lingkungan. Perairan Indonesia sangat luas, dan semua titik di perairan itu sangat rawan untuk menyelundupkan limbah B3 masuk ke Indonesia.

Undang-Undang  nomor 18 tahun 2008, denganjelas melarang impor sampah B3 ke Indonesia. Menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mentaati larangan itu. COP9 Basel Convenion di Bali mestinya menjadi momenum pengembangan sistem dan mekanisme kontrol terhadap pergerakan limbah B3 lintas batas negara.  Di tingkat isu strategis, kita punya strategi, ditingkat program dan pelaksanaan, masih menunggu kapan mulainya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama.

Leave a comment