Co-benefit pengolahan limbah B3

Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), minggu ke-3 Agustus mengadakan workshop tentang co-processing pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun = hazardous waste) di Surabaya. Saya pribadi, lebih suka menamakannya co-benefit ketimbang co-processing. Karena yang dibahas dalam workshop itu sesungguhnya bukan tentang processingnya, tetapi bagaimana melakukan kegiatan yang lebih efisien untuk mengolah limbah B3. Jadi saya lebih cenderung menamakannya co-benefit pengolahan limbah B3.

Untuk diketahui, administrasi dan ketentuan pengelolaan limbah B3 di Indonesia, masih kurang pas, selain karena minimnya pemahaman banyak pihak tentang perlunya pengelolaan limbah B3, harus diakui pula bahwa prasarana dan sarana pengelolaan limbah B3 masih sangat terbatas. Aturan main pengelolaan limbah B3, juga masih kurang tajam. Sebagai contoh, untuk seluruh Indonesia, instalasi pengolahan limbah B3 yang mempunyai ijin resmi baru hanya ada satu di Bogor. Padahal limbah B3 yang harus diolah jumlahnya luar biasa. Kegiatan rumah tangga, yang sehari-harinya menghasilkan limbah B3 saja yaitu batu baterai bekas, jumlahnya sudah sangat banyak. Belum lagi kegiatan usaha dan kegiatan industri.

Lalu kemana limbah B3 yang sedemikian itu?. Ya, tidak jauh-jauh, disekitar kita juga, disekitar rumah dan tempat tinggal. Sebagian limbah B3 masih dibuang ke TPA (secara ilegal tentunya), sebagian lagi dibuang ke saluran ?, atau ke sungai. Intinya, jumlah limbah B3 yang tidak dikelola jauh lebih besar dari yang dikelola. Akan kemana semua limbah berbahaya itu. Ya, akhirnya akan kembali ke manusia, ke sekitar rumah kita, membahayakan keluarga kita, anak, istri, suami dan orang-orang yang kita cintai.

Dengan segala permasalahan limbah B3 yang tidak sedederhana itu, kebanyakan penghasil (generator limbah B3), cenderung tidak mau tau tentang limbah B3. Karena tingkat bahayanya, maka pengelolaan limbah B3 memang harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. Sejak dari asal dan sumbernya sampai ke pengolahan akhir, (from craddle to grave), semua proses limbah B3 harus terlacak dan tercatat. Karena itu pula, ada yang beranggapan, pengelolaan limbah B3 terlalu rumit. Dibanding dengan bahanya yang akan timbul, biaya pengelolaan limbah B3 masih jauh lebih kecil.

Ditengah segala upaya pengelolaan limbah B3, itu, usaha-usaha efisiensi pengelolaan limbah B3, terus dilakukan. Salah satu yang saat ini dilaksanakan adalah apa yang disebut co-benefit pengolahan limbah B3. Co-benefit yang dimaksudkan adalah memanfaatkan limbah B3 untuk proses industri. Yang terutama dilakukan adalah memanfaatkan limbah B3 untuk alternatif bahan bakar tambahan untuk industri semen pada pembakaran di kiln.

Karena itulah KNLH mengadakan workshop untuk mencari masukan bagi perumusan guidelines pelaksanaan co-benefit pengolahan limbah B3. Sampai saat ini, belum ada aturan tentang pemanfaatan limbah B3 dalam proses pembakaran dalam kiln di pabrik semen. Meski begitu, dalam kenyataannya di Indonesia, sudah ada pabrik semen yang menggunakan limbah B3 sebagai bahan bakar tambahan dalam pembakaran di kiln.

Pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan bakar tambahan dalam proses industri, memerlukan kehati-hatian. Mengingat sifatnya yang sangat beracun, bila tidak diatur secara seksama, pemanfaatan limbah B3, akan sangat berbahaya. Aturan yang terlalu longgar, akan cenderung mengundang pihak-pihak tertentu untuk mengimpor limbah B3 ke Indonesia. padahal impor limbah B3, sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan. Banyak negara pengekspor limbah B3, terus berupaya untuk memasukkan limbahnya ke Indonesia. Law enforcement yang rendah, akan mengundang impor limbah B3 ke Indonesia. Be careful, waspadalah.

5 thoughts on “Co-benefit pengolahan limbah B3

  1. Pak Togar, saya sangat tertarik dengan permasalahan ini. Bagaimana dengan industri seperti Bapak sebutkan, baterai, Apakah mereka punya kewajiban untuk menarik kembali produk yang telah dipakai konsumen? Kasian konsumen kan? yang harus menanggung akibat dari limbah tersebut……
    Apakah ada peraturan yang mewajibkannya? Saya tertarik untuk saya jadikan topik penellitian saya…

    Like

  2. limbah B3 haruslah dikelola dengan bijak, untuk menyelamatkan lingkungan. Indonesia sepertinya sudah mulai concern dengan permasalahan tersebut, dimulai dengan workshop tentang “Co-benefit pengolahan limbah B3”. saya sangat mendukung rencana pemanfaatan limbah tersebut. diharapkan pihak-pihak yang terkait memberikan kontribusi dan komitmennya.

    Like

  3. Untuk aturan-aturan dari KLH sebenarnya sudah ada, dimana tercantum dalam Peraturan Menteri KLH No 02 tahun 2008 mengenai Pemanfaatan Limbah B3, dimana dalam PerMen tsb banyak disebutkan mengenai pemanfaatan limbah sebagai alternatif bahan material dan bahan bakar atau biasa disebut AFR (Alternative fuel and Raw) atau juga disebut waste co-processing

    Regards
    Buwono

    Like

  4. saya sangat apresiet dengan rencana pemanfaatan limbah b3 , dimana bisa membantu mengendalikan dampak lingkungan juga ada benefit yang timbul, cuman bagaimana aturan – aturan yang bisa meng akomodir pemanfaatan ini
    sukses selalu

    Like

Leave a comment