Apakah anda membawa video laser-disc atau piringan hitam ?

Kalau anda ke luar negeri, dan pulang ke tanah air beberapa waktu kemudian, sebelum masuk ke wilayah Indonesia, anda harus mengisi setidaknya dua formulir. Formulir yang satu adalah kartu kedatangan/keberangkatan. Kartu ini biasanya sudah diisi ketika hendak keluar negeri. Kartu terdiri dari dua bagian yang memuat informasi yang sama tentang orang yang ke luar negeri. Satu bagian diambil oleh petugas imigrasi ketika berangkat, dan satu bagian lagi diambil ketika tiba kembali di tanah air. Formulir kedua yang harus diisi adalah “Pemberitahuan Pabean” (custom declaration). Kartu kedua ini akan dikumpulkan oleh petugas bea cukai dititik kita masuk ke tanah air, seperti di bandara. Kartu pemberitahuan pabean, tampaknya didesain sudah sangat lama dan tidak pernah diperbaharui sejalan dengan perkembangan jaman. Formulir itu nampaknya mengikuti kondisi tahun 70 an.

Kartu “pemberitahuan pabean”, adalah formulir yang harus diisi oleh setiap orang yang masuk ke Indonesia. Informasi yang harus diisi dalam kartu ini selain nama, alamat dan moda (jenis) kendaraan (udara atau laut) yang digunakan, kartu juga memuat daftar pertanyaan tentang barang dan uang yang dibawa masuk ke Indonesia. Daftar pertanyaan pertama adalah nilai barang yang dibawa, apakah melebihi harga 250 US dollar. Atau pertanyaan tentang barang narkotika atau barang berbahaya lainnya.

Kartu pemberitahuan ini tentu bertujuan untuk mengetahui apakah orang yang masuk ke Indonesia (WNI atau WNA) perlu membayar bea atau tidak. Selain itu, adalah untuk mengetahui apakah orang tersebut membawa narkoba atau tidak. Pada bagian akhir kartu, ada pernyataan bahwa orang yang mengisi kartu menyatakan bahwa peryataan dalam kartu itu adalah benar adanya. Kartu harus ditanda tangani oleh pengisi kartu.

Bagi saya kartu itu rasanya hanya menjadi formalitas saja. Apakah mungkin seseorang yang membawa narkoba, akan memberitahu pada kartu itu kalau ia membawa narkoba. Kalau memberitahu bahwa ia membawa narkoba, sudah pasti ia akan masuk penjara. Tentu tidak ada orang yang dengan sukarela masuk penjara. Kalau diperhatikan jenis pertanyaan pada kartu pembertahuan pabean, nampaknya kartu itu tidak pernah diperbaharui sejak tahun 70 an. Salah satu pertanyaannya adalah “Apakah anda membawa film sinematografi, pita, video berisi rekaman,video laser disc, atau piringan hitam?”.

Pertanyaan ini menjadi agak aneh pada saat ini. Apakah pertanyaan ini masih perlu saat ini, sementara dengan mudah orang mendownload film dan video dari internet. Lagi pula, siapa yang akan membawa piringan hitam atau laser disc dari luar negeri ke Indonesia pada jaman sekarang ini. Mestinya bunyi pertanyaanya harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi sekarang. Akan menjadi sangat konyol bagi orang Indonesia, apalagi mungkin bagi orang asing, masih harus mengisi pertanyaan seperti itu.

Apakah pihak bea cukai sedemikian “gaptek”, sehingga masih menggunakan kartu yang dirancang tahun 70 an itu?. Mungkin orang asing akan sangat terheran-heran (saya saja sangat heran) membaca pertanyaan pada kartu itu. Dengan membaca pertanyaan seperti itu, mereka mungkin merasa seolah mau masuk kenegara yang sangat terbelakang dan ketinggalan jaman. Pertanyaan itu seolah merupakan cerminan kondisi Indonesia, padahal di negeri ini, orang dengan mudah menggunakan internet dimana-mana. Tampaknya sepele, tapi menjadi penting diperhatikan dan dicermati.

One thought on “Apakah anda membawa video laser-disc atau piringan hitam ?

Leave a comment