Undang-undang persampahan disahkan

Rabu 9 April 2008, DPR mensahkan Undang-Undang Persampahan. Dengan undang-undang itu untuk pertama kalinya ada landasan legal bagi pengelolaan sampah di Indonesia. Substansi undang undang meliputi kewajiban semua orang untuk ikut dalam pengelolaan persampahan, termasuk EPR (extended producer responsibility), dimana produsen suatu barang yang sampahnya tidak dapat diproses secara alami, bertanggung jawab untuk mengelola sampah produknya.

Materi Undang-Undang yang disahkan belum di upload ke situs Sekneg, jadi belum dapat dilihat apakah ada perbedaan dengan RUU yang disiapkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Biasanya, dalam proses pembahasan di DPR, materi suatu RUU bisa berubah drastis dari konsep yang disiapkan oleh Pemerintah. Karenanya Substansi Undang-Undang itu masih belum bisa dianalisis.

Dari konsep RUU yang disampaikan ke Sekneg oleh KNLH, secara umum Undang-Undang ini mengatur kewajiban setiap orang yeng menimbulkan sampah untuk ikut menyelesaikan sampah. Juga diatur kewajiban pengelola persampahan, apakah itu pemerintah atau pihak-pihak lain.

Karena sudah ditetapkan DPR, maka tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan Undang-Undang itu. Lain halnya kalau secara administratif dan substanstif, dirasakan ada hal-hal prinsip yang perlu dimintakan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

10 thoughts on “Undang-undang persampahan disahkan

  1. Undang undang persampahan menyakut sampah Industri yang berkaitan dengan pajak apa dibenarkan ketika sampah pabrik dijual belikan dengan dikenakan PPN 10 % oleh pemungut pajak? NPWP pajak perusahaan induk

    Like

  2. saya menyambut positif mengenai undang-undang persampahan yang telah dikeluarkan. meskipun terlihat sepele, sebenarnya sampah merupakan suatu permasalahan yang besar sebagai pencemar lingkungan. yang menjadi permasalahan sekarang yaitu sanksi Perdata yang dikenakan kepada para penumpuk sampah. mengapa tidak tegas saja memberikan sanksi pidana kepada para pembunuh massal tersebut!

    Eka Dharma Putra Fao
    Mahasiswa Teknik Lingkungan
    Universitas Serambi Mekkah
    Banda Aceh

    _k f4o-_

    Like

  3. halo bang togar..
    mau nanya sampai 2009 ini udah ada pembaharuan blm utk UU persampahan? yang udah ada PP’nya, Peraturan Menteri, Perpres or Keppres? boleh minta datanya bang? makasih sebelumnya ya

    Like

  4. Menarik sekali perbincangan bang togar…

    Ini ada info untuk teman2 yang ingin mendalami mengenai pengelolaan persampahan, ada pelatihan singkat 3 hari di Yogyakarta.
    bisa di lihat di http://www.cets-uii.org

    Mudah2an info ini berguna..
    Terima Kasih

    Like

  5. undang – undang tentang persampahan sudah si keluarkan oleh pemerintah maka dari sini saya minta kita secara bersama – sama,mencermati isi dari uup tersebut agar kita bisa menerapkan pada masyarakat agar mudah di terima dan dimengerti oleh masyarakat,mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah baik sampah organik maupun anorganik,mari kita membangun dan mengembangangkan kawasan lingkungan kita dengan menjaga kersihan dan melestarikan lingkungan sengan mengelolah dan mengolah sampah…….

    Like

  6. saya dari sekolah tinggi teknik lingkungan yogyakarta,sangat senang dengan adanya undang-undang persampahan semoga sampah di mata masyarakat tidak lagi di anggap hal yang tidak berguna,oleh karna itu saya sangat senang karna dengan undang-undanglah dapat mengatur tentang pengolahan dan pengelolaan sampah yang sempurna atau composting….sukses….

    Like

  7. saya mendukung dikeluarkannya undang-undang persampahan, tapi kalau boleh tau Undang-Undangnya nomor dan tahun berapa ya?
    Makasih

    Like

  8. alo bang togar,
    websitenya menarik…

    sebetulnya ada yang kurang dari proses penyusunan RUU sampai ke pengesahan/persetujuan dari DPR. kita semua tau lebih kurang bunyi RUU-nya. kita tidak tau apa saja perdebatan yang terjadi saat menuju pengesahan. satu hal yang saya tau, pasal yang mengatur tentang export/import sampah sejenis sampah rumah tangga sudah dihapus dari RUU. karena pasal ini membuka peluang export/import limbah yang seharusnya diakomodasi. kasus kedatangan 2 container kondom bekas jadi pelajaran. saya pribadi setuju pasal itu dihapuskan agar tidak menimbulkan ambiguitas dan tumpang tindih peraturan. itu saya ketahui dari kawan KLH yang bertanggungjawab di deputy terkait export/import limbah. konon mereka, sesama staf KLH, saling bantai di forum depan DPR. artinya RUU sampah ini sebenarnya belum dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada stakeholders lain, termasuk di dalam KLH sendiri.

    baru satu pasal itu saja yang saya ketahui dihapuskan, lainnya saya tidak tahu.

    sopannya, dari RUU yang diusulkan lalu ada yang dihapus, mestinya disampaikan dulu kepada publik kali ya.. baru setelah ada masukan lagi dari stakeholders, bisa diputuskan. atau mungkin logika saya yang salah?

    salam,
    yuyun TL ’83

    Like

Leave a comment