Ada pembunuhan di mana-mana, polisi kok tidak bertindak??

Taon baru Pandua 126Sebagai orang awam, pemahaman saya dibidang hukum sangat terbatas. Apalagi kalau sudah menyangkut prosedur dan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, saya benar-benar tidak mengerti. Yang saya tau bahwa kalau ada tindakan kriminal, maka aparat penegak hukum terutama polisi diwajibkan segera bertindak untuk melindungi masyarakat dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Pemahaman saya tentang hukum sebatas melihat dan membaca berita di media. Karena itu saya menjadi sangat penasaran memperhatikan tentang peringatan pembunuhan yang terjadi belakangan ini.

Sejak Januari 2014, di setiap iklan rokok di televisi, selalu muncul tulisan: “Peringatan: Merokok membunuhmu”. Tulisan itu juga muncul dan dipampang besar pada bilboard yang banyak terdapat di sudut-sudut kota. Produsen rokok diwajibkan mencantumkan bahaya rokok pada setiap bungkus rokok dan pada setiap iklan yang ditayangkan di media publik termasuk pada media ruang luar, yaitu di bilboard.

Tulisan itu saya maknai bahwa kalau ada orang merokok, berarti telah terjadi peristiwa MEMBUNUH atau ada tindakan MEMBUNUH. Semestinya kalau terjadi kegiatan atau tindakan MEMBUNUH, maka telah terjadi peristiwa pembunuhan, yang merupakan tindakan pidana kriminal. Meskipun tindakan merokok tidak mengakibatkan kematian yang segera. Pada peristiwa itu  ada sarana untuk MEMBUNUH yaitu rokok dan korek api, ada tindakan atau aksi, yaitu mengisap rokok, dan ada korban, yaitu si perokok, orang yang merokok, dan orang di sekitar perokok yang terpapar dengan asap rokok.

Kalau ada peristiwa atau tindakan pembunuhan , semestinya aparat penegak hukum harus segera bertindak melindungi masyarakat. Tindakan merokok, saat ini terjadi di mana-mana. Tetapi sepanjang yang saya lihat belum ada aparat penegak hukum yang bekerja untuk menindaklanjuti peristiwa PEMBUNUHAN melalui MEROKOK.

Polisi seharusnya segera bertindak untuk mencegah terjadinya peristiwa pembunuhan, dan menindak pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa pembunuhan. Perusahaan (produsen) rokok dan seluruh pihak pendukungnya dapat dikenakan terlibat dalam peristiwa PEMBUNUHAN melalui MEROKOK. Produsen rokok dan semua pendukungnya dapat dikenakan pasal pidana sebagai pihak yang “turut serta atau bersama-sama” dalam peristiwa PEMBUNUHAN melalui MEROKOK. Karena itu produsen rokok dan semua pendukungnya terlibat dalam tindakan kriminal PEMBUNUHAN melalui MEROKOK.

Semua pihak yang terlibat dalam mendorong terjadinya peristiwa PEMBUNUHAN melalui MEROKOK semestinya harus diseret ke pengadilan dan dihukum. Ayo polisi, jaksa dan hakim, segeralah bertindak, PEMBUNUHAN melalui MEROKOK terjadi di mana-mana. Jangan biarkan korban berjatuhan, jangan biarkan banyak generasi muda yang terjerat dalam pembunuhan.

One thought on “Ada pembunuhan di mana-mana, polisi kok tidak bertindak??

  1. Ulasan yang menarik dan jeli bang, dan benar secara logika dasar maupun logika hukum pernyataan “merokok membunuhmu” yang diamini oleh penyelenggara negara dengan sendirinya menganulir pasal-pasal terkait dengan pidana pembunuhan atau percobaan pembunuhan pada bidang tertentu bernama rokok , dan industri rokok…absurd.

    Belum lagi kita melihat iklan secara tidak langsung melalui peringatan tersebut ! bukankah dulu ada beleid mengenai larangan untuk menampilkan iklan yang menggambarkan orang merokok ? Namun sekarang pemerintah kita sendiri yang menciptakannya tampilan lebih sangar ala “grup musik cadas” dengan gambar tengkorak di belakangnya…secara tidak langsung memberikan kesan Macho , Rebel , Berani etc.. yang alih-alih memberikan efek antipati malahan simpati ; bukan penolakan namun ajakan untuk merokok…menyedihkan

    Horas,
    abe

    Like

Leave a comment